DPRD Kalteng Hormati Gugatan Ahli Waris Dambung Djaya Angin atas Sengketa Lahan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi, menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh ahli waris Dambung Djaya Angin terkait sengketa lahan di kawasan Jalan S. Parman, termasuk area Tugu Soekarno hingga Gedung DPRD Kalteng. Menurutnya, pemasangan plang pemberitahuan sengketa yang sempat viral di media sosial merupakan hak setiap warga negara dalam memperjuangkan klaim kepemilikan melalui jalur hukum.
“Memang kita sudah sama-sama melihat, bahkan juga beredar di media sosial, ada warga yang memasang spanduk atau plang di depan DPRD, termasuk di kawasan Tugu Soekarno. Dari kacamata DPRD, kita menghormati saja. Apa pun proses ke depan, kita ikuti karena ini negara hukum,” ujar Junaidi, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan apabila merasa memiliki dasar hukum yang sah atas suatu objek sengketa. Di sisi lain, pemerintah juga berhak mempertahankan aset yang diyakini merupakan miliknya dengan menyiapkan dokumen kepemilikan dan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang namanya negara hukum, sah-sah saja ada pihak yang menuntut melalui jalur hukum karena itu hak mereka. Begitu juga pemerintah, kalau merasa memiliki dasar yang benar tentu akan menyiapkan data-data dan langkah pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi kita saling menghormati dan menghargai proses tersebut. Tidak ada masalah,” katanya.
Junaidi menjelaskan, secara kelembagaan DPRD Kalteng hanya menempati aset yang tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, kewenangan penyelesaian sengketa tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah sebagai pemilik aset.
“DPRD ini hanya menempati aset pemerintah. Karena itu, selain menghormati tuntutan masyarakat melalui jalur hukum, kami juga meyakini pemerintah provinsi akan menyiapkan data-data keabsahan asetnya, termasuk tim hukum apabila diperlukan. Posisi DPRD adalah menghargai dan mengikuti proses hukum yang berjalan,” tegasnya. (bam)



