Kejati Jerat Direktur PT Kirana Bhumi Mineral Jadi Tersangka Baru Kasus Pertambangan Zirkon Ilegal di Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menetapkan tersangka korporasi dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kali ini, penyidik menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp242,19 miliar.
Penetapan tersebut diumumkan Kejati Kalteng pada Selasa (21/7/2026) setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan. Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap PT Investasi Mandiri terkait dugaan praktik korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya sepanjang periode 2020 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, PT Kirana Bhumi Mineral diduga menjalankan aktivitas pertambangan zirkon tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam proses pengurusan perizinan tersebut, pengurus perusahaan juga diduga memberikan suap kepada aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh izin pertambangan, RKAB, serta dokumen teknis lainnya,” bebernya, Rabu (22/7/2026).
Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa perusahaan diduga tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimiliki. Sebaliknya, bahan baku berupa Heavy Mineral Concentrate (HMC) atau puya diduga dibeli dari penambang ilegal yang beroperasi di luar wilayah izin usaha pertambangan perusahaan.
Penyidik juga menduga PT Kirana Bhumi Mineral secara sadar melakukan pembiaran terhadap pengolahan bahan baku zirkon yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal tersebut. Material hasil pengolahan selanjutnya diduga dipasarkan untuk kebutuhan ekspor maupun domestik sehingga perusahaan memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum.
Berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp242.191.028.525. Nilai tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat PT Investasi Mandiri.
“Dalam perkara ini, PT Kirana Bhumi Mineral diketahui merupakan perusahaan yang berkedudukan di Jalan Mangkurambang Nomor 01, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,” bebernya.
Perusahaan tersebut memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 dan IUP Operasi Produksi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 2018.
Atas perbuatannya, tersangka korporasi PT Kirana Bhumi Mineral disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyidikan terhadap perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab,” tukasnya. (oiq)



