Rugikan Negara Ratusan Miliar! Kejati Kalteng Tetapkan Direktur PT Investasi Mandiri Tersangka Korupsi Pertambangan Zirkon

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya. Kali ini, penyidik resmi menetapkan PT Investasi Mandiri sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang diduga berlangsung sepanjang 2020 hingga 2025.
Penetapan tersangka diumumkan Kejati Kalteng pada Selasa (21/7/2026) setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dari serangkaian pemeriksaan. Perusahaan yang berkedudukan di Jalan Teuku Umar, Kota Palangka Raya itu diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam aktivitas pertambangan dan penjualan komoditas zirkon, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra mengungkapkan, PT Investasi Mandiri diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pengurusan dokumen tersebut, pengurus perusahaan juga diduga memberikan suap kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dari hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyidik menetapkan PT Investasi Mandiri sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 hingga 2025,” ungkapnya, Rabu (22/7/2026).
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa perusahaan diduga tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimiliki. Sebaliknya, bahan baku berupa heavy mineral concentrate (HMC) atau puya diduga diperoleh dari penambang ilegal yang beroperasi di luar wilayah izin perusahaan.
“Penyidik menemukan adanya dugaan pembelian bahan baku zirkon yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan milik perusahaan. Bahan baku tersebut kemudian diolah dan dipasarkan oleh tersangka korporasi,” jelasnya.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, PT Investasi Mandiri diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari penjualan komoditas zirkon dan mineral turunannya selama lima tahun terakhir. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai USD59.385.104,14 serta Rp38.491.963.307.
“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Republik Indonesia mencapai USD59.385.104,14 dan Rp38.491.963.307,” sebutnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat PT Investasi Mandiri dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Kami memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik akan menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam praktik korupsi penjualan zirkon tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan maupun terlibat dalam penerbitan dokumen pertambangan yang diduga diperoleh secara melawan hukum,” tukasnya. (oiq)



