OPINI

Program CHSE untuk Industri Pariwisata

KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat pertumbuhan signifikan daripendapatan disektor pariwisata nasional periode 2015-2019. Pencapaian sektor ini terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Nasional terus bertumbuh menjadikan pariwisata sebagai leading sector penyumbang devisa terbesar setelah sawit.

Namun munculnya pandemi global akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membuat pariwisata mati suri. Tidak hanya di Indonesia, namun diseluruh dunia.

UNWTO memprediksi, akibat pandemi jumlah wisatawan internasional mengalami penurunan 70 persen dari 700 juta wisatawan global dan merugi sekitar US$ 730 miliar dari pariwisata internasional.

Sektor pariwisata di Indonesia juga mengalami penurunan signifikan sepanjang kuartal 2020, karena diberlakukannya kebijakan pemerintah mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), larangan mudik hari raya, hingga variasi pembatasan aktivitas lain menjadi faktor kuat lesunya pariwisata di Indonesia.

Selain itu, juga berdampak pada penurunan pertumbuhan industri penyedia akomodasi dan makanan minuman, UMKM, transportasi dan perdagangan.

Karena itu, untuk membuat pariwisata bergeliat kembali dengan aman maka Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO) menyatakan sikap bahwa, sektor pariwisata harus memiliki komitmen mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat dunia.

Hal ini diikuti Pemerintah Indonesia dengan melakukan protokol kesehatan berbasis Clean, Health, Safety & Enviromental Sustainability (CHSE) yang merupakan strategi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI untuk memulihkan perekonomian pariwisata nasional.

Strategi ini diharapkan menjadi salah satu tindakan memulihkan kembali pariwisata yang lesu akibat Covid-19 dan didukung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan memberikan dana hibah sebesar Rp3,3 triliun yang dialokasikan khusus ke daerah untuk menerapkan Protokol CHSE diberbagai destinasi pariwisata.

Strategi Penerapan Protokol CHSE ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 dan juga Panduan Organisasi Kesehatan PBB (WHO) serta Forum dunia untuk industri pariwisata (WTTC) dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.

Penerapan Protokol CHSE oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada industri pariwisata bertujuan memberikan pengetahuan pada industri atau pelaku menciptakan pariwisata yang mengutamakan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan dimasa pandemi.

Implementasi program ini ditujukan pada destinasi wisata, pelaku usaha hotel, homestay, restoran, wisata minat khusus seperti golf, arung jeram, selam hingga kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition), atau penyelenggaran kegiatanlainnya sehingga para pelaku usaha pariwisata mendapatkan verifikasi dan sertifikasi untuk menunjukkan adanya jaminan kepada wisatawan.

Tahap awal yang harus dilakukan dalam program ini adalah penyusunan pedoman Protokol Kesehatan CHSE melalui kolaborasi dan komitmen antar stakeholders pariwisata (ABCGM/akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah dan media)sampai ke pelosok daerah.

Selanjutnya adalah tahap implementasi yang dilakukan dengan mengadakan sosialisasi dan edukasi mengenai panduan Protokol Kesehatan CHSE oleh pemerintah daerah pada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dan destinasi (pengelola, pemilik, pelaku dan stakeholder).

Selain itu, akan dilakukan simulasi dan ujicoba terhadap pelaku usaha pariwisata seperti hotel, restoran, destinasi wisata, homestay, usaha perjalanan wisata, pemandu, spa, MICE, minat khusus dan ekonomi kreatif seperti bioskop, seni pertunjukan, musik, seni rupa, fashion, kuliner, kriya, fotografi untuk menerapkan Protokol Kesehatan CHSE pada usahanya.

Tahap ketiga adalah pemantauan, dengan dilakukannya verifikasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Lembaga Sertifikasi ISTC (GSTC/KAN) yang akan ditinjau tim verifikasi yaitu tim terpadu nasional, tim provinsi, dan tim kabupaten/kotasampai dikeluarkan sertifikat oleh lembaga sertifikasi sesuai standar yang ditetapkan.

Adanya verifikasi dan sertifikasi CHSE pada industri pariwisata diharapkan mengembalikan kepercayaan dan memberikan keamanan juga kesehatan pada wisatawan untuk melakukan perjalanan di tengah pandemi dan memulihkan kembali kunjungan wisatawan ke destinasi pariwisata di Indonesia.

Seiring program penerapan protokol kesehatan CHSE, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga meluncurkan kampanye “InDOnesia CARE” sebagai wujud komitmen pemerintah dan masyarakat bangsa Indonesia menunjukkan pada dunia, jika Indonesia sangat antusias memfasilitasi aspek kebersihan, higenitas, serta pelayanan tanpa kontak langsung untuk keselamatan dan kesehatan bersama sesuai protokol kesehatan yang mengacu pada Kementerian Kesehatan dan WHO. Bahkan kampanye InDOnesia Care ini juga masih sejalan dengan aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan kenangan.

Selain itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga meluncurkan kampanye untuk Ekonomi Kreatif ‘Bangga Buatan Indonesia’ yang mengajak masyarakat mencintai dan membeli produk dalam negeri.

Selailn itu, pelaku ekonomi kreatif diharapkna meningkatkan lagi kualitas produksi barang dan jasa pariwisata. Dengan kampanye tersebut diharapkan memulihkan kembali perekonomian lokal, daya beli masyarakat dan mendorong perputaran siklus ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Namun demikian, program CHSE akan berjalan maksimal apabila diikuti program pendukungnya seperti antara lain: i)menciptakan wisata berkualitas, ii) pengawasan penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata, iii) dukungan dana kepada industri pariwisata untuk melakukan promosi barang dan jasa pariwisata sesuai dengan protokol kesehatan CHSE, iv) pemberian informasi yang jelas terkait zona aman, serta jaminan kompensasi.

Berikutnya;  v) akademisi dan peneliti menyediakan evaluasi terkait hasil dari implementasi protokol kesehatan berbasis CHSE, vi) memberikan pengetahuan baru pada tenaga kerja sektor pariwisata berupa pelatihan CHSE untuk meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi wisatawan, vii) melakukan promosi pemasaran pariwisata digital dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan berbasis CHSE.

Kemudian viii) memberdayakan kaum milenial dalam mempromosikan protokol kesehatan berbasis CHSE melalui platform digital, ix) mengadakankompetisi karya tulis, poster, dokumenter, artikel danlainnya yang mengusung tema CHSE, dan x) memberdayakan putra putri pariwisata atau influencer dalam memberikan edukasi terkait protokol kesehatan CHSE. Salam Pariwisata! (*)

Bhayu Rhama Ph.D, praktisi dan akademisi pariwisata FISIP Universitas Palangka Raya

Related Articles

Back to top button