BeritaKasonganUtama

IRT Siram Anak Dengan Air Panas

KASONGAN,kalteng.co – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Katingan. Kali ini menimpa anak perempuan berinisial AF (16). Penganiayaan ini dilakukan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S, dengan status sebagai ibu tiri korban. Dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, S tega melakukan pemukulan hingga menyiram anak tirinya dengan air panas. Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan, Jalan Pemuda Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Selasa (27/4) lalu.


Dari nformasi yang didapat, peristiwa mengerikan menimpa korban, terjadi secara beruntun. Terhitung sejak Maret 2021, hingga terakhir terjadi pada 27 April 2021. Korban awalnya disuruh mengerjakan pekerjaan rumah. Mulai dari mencuci pakaian, memasak, hingga mengasuh adiknya.

Namun pelaku menilai pekerjaan korban selalu salah, hingga membuat pelaku marah, dan berujung pada kekerasan fisik terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas. Selain mendapat kekerasan fisik, korban juga diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.

Termasuk kepada ayahnya sendiri. Namun tindakan kekerasan ini akhirnya bocor keluar, hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh aparat kepolisian.


Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah menjelaskan, motif tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan, karena kurangnya perhatian dari suami S, atau ayah korban. “Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Bagian kaki melepuh karena disiram air panas, bagian mata sebelah kiri bengkak bekas dipukul, dan juga luka pada bagian tubuh lainnya,” ungkap kapolres kepada wartawan ketika menggelar jumpa pers di Polres Katingan, Jumat (30/4) sore.


Orang nomor satu di Polres Katingan ini juga menceritakan, terungkapnya kasus ini setelah tetangga korban mengetahui adanya penganiyaan itu. Selanjutnya, tetangga korban melaporkan ke RT, lalu ditindaklanjuti laporan ke Polsek Katingan Tengah. “Penganiayaan yang dilakukan pelaku ada yang menggunakan benda tajam seperti parang kecil, hingga pemukulan dengan menggunakan tangan kosong. Pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan sudah kita tahan beserta beberapa barang bukti,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun, dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya. (eri/ens)

Related Articles

Back to top button