Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Hal tersebut ditegaskan Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, saat menghadiri kegiatan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Tim Nasional Stranas PK tersebut menghadirkan perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menekankan bahwa implementasi Stranas PK harus menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan efektif serta memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, upaya pencegahan korupsi tidak hanya berfokus pada pemenuhan indikator administrasi, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih profesional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Kami ingin seluruh proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan secara transparan dan terukur sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kalimantan Tengah,” ujar Gubernur.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa tantangan pembangunan daerah saat ini membutuhkan dukungan sistem pemerintahan yang terintegrasi, pengawasan yang optimal, serta pemanfaatan data yang akurat dalam pengambilan kebijakan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong penguatan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), peningkatan kualitas pengelolaan pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Gubernur juga meminta Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan pendampingan terhadap pelaksanaan berbagai aksi pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan setiap kendala yang muncul dapat segera ditindaklanjuti secara bersama-sama.
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini, menjelaskan bahwa kunjungan tim nasional ke Kalimantan Tengah bertujuan untuk melihat secara langsung perkembangan implementasi strategi pencegahan korupsi sekaligus mendengarkan berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Ia menyebutkan terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian dalam agenda Stranas PK di Kalimantan Tengah, yakni penguatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ketiga aspek tersebut memiliki peran strategis dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif. SIPD berfungsi mendukung proses perencanaan hingga pelaporan keuangan daerah, sementara pengadaan barang dan jasa mencakup pengelolaan kebutuhan, penyedia, kontrak, hingga pembayaran. Adapun APIP berperan dalam pengawasan, audit, analisis risiko, dan tindak lanjut atas berbagai temuan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Sari, sinergi antara ketiga instrumen tersebut akan memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah daerah sehingga mampu meminimalkan potensi pemborosan anggaran, praktik mark-up, konflik kepentingan, hingga keterlambatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan strategi pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen para pemimpin daerah dalam memanfaatkan sistem yang telah dibangun sebagai dasar pengambilan keputusan yang berdampak positif bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, para narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Inspektur Daerah se-Kalimantan Tengah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Bapperida/Bappeda kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah. (pra)



