Merasa Dikriminalisasi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Alat Bukti Kejagung Belum Cukup

KALTENG.CO-Dinamika hukum di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Proses hukum yang berjalan kilat tersebut memicu reaksi keras dari Febrie, yang secara terbuka mengaku menjadi korban kriminalisasi.
Penetapan status hukum tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026). Bermula dari pemeriksaan sebagai saksi sejak siang hari di Gedung Utama Kejagung, status Febrie dinaikkan menjadi tersangka sekitar pukul 19.00 WIB, diikuti keputusan penahanan pada malam harinya.
“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar Febrie dengan tegas saat digiring menuju mobil tahanan.
Soroti Prosedur Penahanan dan Kecukupan Alat Bukti
Di hadapan awak media, Febrie mempertanyakan mekanisme prosedur hukum yang diterapkan terhadap dirinya. Mantan orang nomor satu di Gedung Bundar tersebut menilai alat bukti yang diajukan penyidik masih mentah dan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.
Ia membandingkan proses yang dialaminya dengan standar operasional yang biasa ia terapkan selama menjabat di lingkungan Jampidsus:
Konfirmasi Alat Bukti: Seluruh bukti idealnya didalami secara mendalam dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum melangkah ke penetapan tersangka.
Gelar Perkara Berulang: Mekanisme expose atau gelar perkara perlu dilakukan berkali-kali guna memastikan penyidik benar-benar yakin agar tidak terjadi kedzaliman hukum.
Prosedur Penahanan: Penahanan seharusnya menjadi langkah akhir setelah konstruksi perkara benar-benar solid.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya. Kendati demikian, Febrie menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut.
Temuan Barang Bukti Bernilai Fantastis
Penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie ini berkembang dari temuan hasil penggeledahan di beberapa lokasi. Tim penyidik mengamankan aset dengan nilai fantastis yang disimpan di dalam brankas, di antaranya:
1. Penggeledahan de’Clan Signature Cafe (Cipete, Jaksel)
Valuta Asing & Rupiah: SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000.
Total Estimasi: Setara dengan Rp 60 miliar.
2. Penggeledahan Kediaman Sentul (Jawa Barat)
Logam Mulia: Emas batangan seberat 74 kilogram.
Valuta Asing & Rupiah: USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100 juta.
Total Estimasi: Setara dengan Rp 476 miliar.
Kaitkan Empat Sprindik dan Jerat Tersangka Lain
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan sosok Don Ritto sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama. Don Ritto turut menjalani pemeriksaan maraton sebelum akhirnya ikut ditahan pada malam yang sama.
Dalam mengusut tuntas skandal ini, Kejagung telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani langsung oleh Tim 9 Kejagung (tim berisi sembilan jaksa senior).
Sprindik terbaru berfokus pada penyidikan TPPU, sementara tiga sprindik terdahulu berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang pada beberapa kasus besar:
Utang-piutang anak usaha PT Krakatau Steel.
Pengadaan batu bara PLTU PLN yang sempat memicu insiden blackout.
Kasus pengurusan aset yang berkaitan dengan skandal ASABRI.
Proses hukum dipastikan terus berjalan seiring upaya penyidik dalam merangkai keterkaitan antara temuan aset ratusan miliar rupiah tersebut dengan perkara pokok yang disangkakan. (*/tur)



