PALANGKA RAYA, kalteng.co-Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gbupati dan wakil bupati Kotawaringin Rudini Darwan Ali-Samsudin ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI kandas. MK memutuskan perkara terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada Kotim tahun 2020 dinyatakan ditolak alias tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” ucap Ketua Mejelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan, Selasa (16/02/2021) beberapa menit lalu.
Dengan ditolaknya gugatan ini, otomatis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim akan segera menyiapkan pleno penepatan pemenang pada Pilgub Kalteng.