BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Ada Keterkaitan dengan Kasus Febri Adriansyah? Polda Metro Jaya Tegaskan Penyelidikan Kematian Sutrimo Dilakukan Secara Profesional

KALTENG.CO-Penyelidikan atas kematian misterius Sutrimo terus berlanjut. Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya resmi memasang garis polisi (police line) di pintu gerbang Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7/2026) malam.

Langkah steril lokasi kejadian ini dilakukan tak lama setelah tim penyidik selesai menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Olah TKP ini menjadi titik krusial untuk mengurai teka-teki penemuan Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di halaman klinik tersebut pada Kamis (23/7/2026) lalu, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Detik-detik Pemasangan Garis Polisi dan Penyitaan Barang Bukti

Pemasangan garis polisi dilakukan sekitar pukul 19.28 WIB oleh aparat dari Korps Bhayangkara. Meski petugas di lapangan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil dari olah TKP malam itu, sejumlah langkah signifikan telah terlihat.

Dari pantauan di lokasi, tim penyidik membawa dua kantong plastik yang diduga kuat berisi sejumlah barang bukti untuk didalami lebih lanjut di laboratorium forensik. Tidak hanya itu, satu unit sepeda motor matik Yamaha Mio yang sebelumnya terparkir di halaman Klinik Mordent turut diangkut menggunakan kendaraan petugas untuk dijadikan barang bukti pendukung.

Polisi Lakukan Pendalaman dan Periksa Berbagai Saksi Kunci

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa kepolisian saat ini fokus melakukan pendalaman secara intensif terkait penyebab pasti kematian almarhum.

“Masih didalami,” ujar Budi Hermanto saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (26/7/2026).

Ia menjelaskan kembali kronologi singkat saat korban pertama kali ditemukan tidak sadarkan diri pada Kamis (23/7/2026). Sutrimo sempat dilarikan menggunakan armada ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, sesampainya di rumah sakit, tim medis menyatakan almarhum telah meninggal dunia (death on arrival).

Guna mengusut tuntas kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta klarifikasi dari berbagai pihak, meliputi:

  • Keluarga korban

  • Pengemudi ambulans yang membawa almarhum

  • Petugas keamanan dan medis rumah sakit

  • Saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara

Penelusuran Rekam Jejak Digital dan Lokasi Penemuan

Selain mengumpulkan keterangan saksi, penyidik juga melacak riwayat pemesanan layanan ambulans berbasis daring, menyisir lokasi awal ditemukannya korban, serta mengumpulkan berbagai informasi pendukung yang dinilai relevan dengan peristiwa ini.

Budi menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi mengumumkan fakta yang akurat kepada publik.

“Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” tegasnya menutup keterangan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button