Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Buka Suara Soal Vonis Kasus Kopi Sianida

KALTENG.CO-Lama tak terdengar usai menghirup udara bebas, Jessica Kumala Wongso kembali mencuri perhatian publik.
Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam itu secara terbuka mengaku telah memaafkan semua pihak yang pernah memberikan penilaian negatif maupun membenci dirinya, termasuk majelis hakim yang dahulu memvonisnya.
Lewat perbincangannya dalam podcast Mereka Berbicara di kanal YouTube, Jessica menegaskan bahwa ia memilih untuk melepaskan segala amarah dan rasa dendam demi ketenangan hidupnya.
“Saya maafin, enggak apa-apa,” tutur Jessica Kumala Wongso.
Ia merasa keputusan untuk memaafkan menjadi kunci utama yang membuatnya mampu bertahan dan menjaga kedamaian pikiran saat berhadapan dengan proses hukum yang panjang dan berat.
Kunci Bertahan di Lapas: Pasrah dan Tolak Opsi Grasi
Selama bertahun-tahun menjalani masa penahanan, Jessica mengungkapkan keyakinannya bahwa selalu ada jalan keluar di setiap persoalan. Kendati kerap menerima tekanan dari berbagai pihak, ia menegaskan tidak pernah terlintas di pikirannya untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan—meskipun pengakuan tersebut sempat diisukan dapat mempermudah langkahnya mendapatkan grasi dari presiden.
“Saya enggak menyerah karena saya berserah. Saya sudah enggak ada kebencian lagi, saya sudah tidak berpikiran negatif. Saya yakin semesta akan membantu saya, saya yakin pasti akan mendapatkan jalan,” ungkapnya mantap.
Untuk mengisi waktunya di balik jeruji besi, Jessica memilih menyalurkan energinya ke aktivitas-aktivitas produktif dan menaati seluruh tata tertib lembaga pemasyarakatan.
“Saya baca buku, saya ngobrol, saya enggak melakukan apa-apa (yang melanggar aturan),” tambahnya saat menceritakan kesehariannya bersama sesama warga binaan.
Ketentuan Pembebasan Bersyarat dan Status Wajib Lapor
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso resmi melangkah keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 18 Agustus 2024 lalu.
Kebebasannya tersebut murni merupakan hak Pembebasan Bersyarat (PB) yang diatur dalam perundang-undangan, bukan karena vonis bebas murni atau pemberian grasi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara kepada Jessica atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan es kopi vietnam yang tercemar sianida pada 2016.
Masa penahanan yang dijalaninya berkurang secara signifikan lantaran Jessica konsisten mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman atas kelakuan baiknya selama berada di dalam lapas.
Kendati telah keluar dari jeruji besi, Jessica masih diwajibkan menjalani prosedur wajib lapor serta pembimbingan hingga masa pidana murninya selesai. (*/tur)



