Sosialisasi Dulu, Kalau Bandel Baru Ditertibkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan sosialisasi terhadap pedagang yang berjualan di bahu jalan, Senin (22/2/2021) pagi.
“Kalau kegiatan ini, kita sosialisasi dulu Perda PKL Nomor 13 Tahun 2009 tentang PKL dilarang berjualan di bahu jalan,” kata Kabid Pembinaan Masyarakat Satpol PP Kota Palangka Raya, Muhammad Irwan.
Adapun sasaran dalam pelaksanaan sosialisasi terhadap pedagang ini menyisir di kawasan Jalan G Obos Induk, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Jalan Ahmad Yani dan Jalan dr Murdjani.
Pihaknya tetap melakukan dengan cara humanis memberikan teguran. Mengingat masa pandemi ini bahwa yang namanya mencari rezeki itu susah.
“Maka dari itu, sebelum melakukan penertiban terhadap pedagang ini kami melakukan sosialisasi, sehingga mereka tahu di mana saja lokasi dilarang berjualan. Jika setelah diberikan sosialisasi tetap bandel, maka nanti akan ditertibkan,” pungkasnya.(oiq)




