Cek Kebenaran Dokumen Sebelum Membeli Tanah
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Cek kebenaran dokumen sebelum membeli tanah. Hal itu diungkapkan Lurah Panarung Evi Kahayanti. Dia mengimbau masyarakat khususnya di Kelurahan Panarung agar hati-hati dalam membeli tanah, dan disarankan mengecek dokumen sebelum membeli tanah.
Sebelum membeli tanah, baik tanah biasa maupun tanah kavlingan agar mengecek kebenaran dokumen surat – menyurat tanah di kantor kelurahan, sehingga tidak terjadi hal – hal yang tidak di inginkan di kemudian hari.
Dengan masyarakat yang mengecek dokumen tanah ke kelurahan, pihak kelurahan bisa berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya. Untuk mencegah terjadinya permasalahan pertanahan.
Menurut Evi, masalah pertanahan ini adalah
suatu masalah serius yang perlu di tangani, di selesaikan. Sehingga sejak dini perlu di deteksi dan dicegah dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan dokumen pertanahan sebelum membeli.
Dan untuk permasalahan pertanahan ini, pihak Kelurahan Panarung siap melayani masyarakat yang ingin melakukan pengecekan dokumen pertanahan sebelum membeli tanah kavling di daerah Kelurahan Panarung.
Karena adanya Kelurahan Panarung sendiri adalah sebagai bentuk perpanjangan tangan layanan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kepada masyarakat melalui kantor kelurahan yang siap melayani masyarakat.
“Baik investor maupun masyarakat yang ingin membeli tanah, saya harap bisa berkoordinasi dengan pihak kami, sehingga nanti akan kami lakukan pengecekan dokumen pertanahan tersebut,” pungkasnya. (ahm)