Pelaku Usaha Mamin Masih Ada yang Teledor

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Meski pandemi Covid-19, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya selalu memantau dan mengecek makanan minuman (mamin) yang tidak kedaluwarsa, yang dijual di mall dan di toko modern.
“Itu kami lakukan karena tidak ingin masyarakat (konsumen, red) yang sudah mengalami kesusahan di saat pandemi malah bertambah susah karena membeli makanan yang sudah tidak kedaluwarsa,” ucap Kepala BBPOM di Palangka Raya, Drs Leonard Duma Apt MM saat dikunjungi Kalteng Pos, belum lama ini.

Ia melanjutkan, sepanjang Tahun 2020 selama pihaknya melakukan pengawasan baik secara mandiri maupun bersama tim di seluruh wilayah Kalteng, pihaknya masih menemukan beberapa pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
“Masih ada yang melanggar, itu pun sangat minim sekali. Itu juga unsur tidak kesengajaan karena keteledoran mereka dan bisa dikatakan dalam kondisi aman. Artinya para pelaku usaha yang ada di Kalteng khususnya di Kota Palangka Raya sudah semakin sadar dan taat hukum,” katanya.
Meski begitu, Leonard mengimbau semua pelaku usaha agar wajib menjaga keamanan dan mutu mamin yang dijual beli. Selain itu, pastikan produk yang dijual memiliki izin edar, belum kedaluwarsa dan selalu menerapkan pengendalian persediaan.
“Jangan sampai produk yang kedaluwarsa masih dijual. Terapkan juga sistem, mamin yang masa kedaluwarsa paling singkat itu yang harus dijual lebih dulu,” tegasnya.
Menurut dia, BBPOM bersama mitra akan selalu melakukan pengawasan setiap hari, dengan menurunkan tim yang sasarannya disesuaikan dengan analisis risiko.
“Sebab tidak mungkin kami selalu melakukan pengawasan di tempat itu saja, karena di kabupaten-kabupaten lainpun perlu juga pengawasan,” ucap Leonard.
Ia menambahkan, apabila dalam pengawasan pihaknya nanti menemukan ada pedagang menjual mamin tidak kedaluwarsa, dan tidak ada unsur pidananya maka pihaknya akan melakukan karantina mamin kedaluarsa tersebut.
“Kami akan meminta bukti faktur retur mereka, apabila mereka tidak bisa menunjukkan faktur rektur dagangannya maka makanan minuman tersebut kami minta kepada pemiliknya untuk dimusnahkan, pemusnahan ini kami saksikan bersama,” terangnya.
Mengenai unsur tidak pidana dalam hal tersebut, ia menjelaskan, apabila pedagang dengan sengaja merubah label kedaluwarsa atau diperbaharui sendiri.
“Di situlah letak pidananya,” tandasnya. (uut/aza)



