Setubuhi Dua Bocah, Pria Bertato Diciduk Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Subdit IV Renakta dan Resmob Subdit III Jatanras Di treskrimum Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana asusila, Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pria bertato ini telah melakukan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur berusia 11 tahun dan 10 tahun. Pelaku di amankan di sebuah rumah yang terletak di seputaran Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Di reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto, membenarkan penangkapan pelaku pelecehan seksual terhadap dua bocah tersebut.
Pelaku, terangnya, telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Selanjutnya di serahkan kepada Penyidik Subdut IV Renakta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (oiq)