PPKM Level III Diberlakukan di Kobar
PANGKALAN BUN,kalteng.co-Mengantisipasi terjadinya lonjakan pasien Covid-19, pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya. Dikhawatirkan pada akhir tahun ini, aktivitas masyarakat cukup banyak, sehingga dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain terkait penyebaran virus corona.
Mengingat pada Desember ada perayaan Natal dan juga tahun baru, sehingga perlu adanya langkah antisipasi demi memberikan rasa aman kepada masyatakat dengan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Menurut Ketua Harian Satgas Covid-19 Kobar, Teuku Ali Syahbana, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022, maka perlu dilakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level III. Nantinya penetapan ini akan diterapkan kembali secara nasional. Pemkab Kotawaringin Barat melalui Tim Gugus Penanggulangan Covid-19 juga akan melakukan hal itu. Hal ini disampaikannya suai rapat evaluasi terkait instruksi tersebut belum lama ini.
“Kami masih menyusun draf seperti apa penerapannya. Karena instruksi ini sifatnya nasional dan harus diikuti dan dilaksanakan,” katanya. Ia menambahkan, berdasarkan Instruksi Mendagri, bahwa PPKM level III bakal diterapkan secara nasional mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. karena ini merupakan instruksi pemerintah pusat, maka seluruh daerah, termasuk Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kobar juga turut menerapkan hal tersebut.
Nantinya segala aturan kegiatan masyarakat serta syarat perjalanan ke daerah lain, dalam kurun waktu pelaksanaan PPKM level III bakal dilakukan kembali. “Kami juga masih menyusun berkaitan dengan perjalanan, baik darat, laut dan udara. Kami akan berkoordinasi nantinya seperti,” ungkapnya. (son/ens)