BeritaKuala KapuasNASIONALPANDEMIUtama

Praktik Rapid Antigen Ilegal Terbongkar

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Terjadi kehebohan menjelang pemberlakuan pengetatan di perbatasan Kalteng-Kalsel Km 12,5 Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. Tiga orang warga Kalimantan Selatan nekat membuka praktik ilegal pemeriksaan rapid antigen, Rabu (4/5) pukul 23.50 WIB. Lokasinya tak jauh dari pos penyekatan, tepatnya depan salah satu rumah yang berjarak 100 meter dari pos pengawasan.

Kejadian bermula ketika anggota Polsek Kapuas Timur, yaitu Bripka Bayu Iri Kardono, Briptu Aries, Bripka Bani, dan Bripka Rahman menjalankan tugas di pos penyekatan perbatasan Kalteng-Kalsel.

Kemudian datanglah truk dari arah Kalsel. Mereka pun memeriksa kelengkapan dokumen kesehatan sopir truk itu. Karena tidak memiliki surat hasil pemeriksaan rapid antigen, sang sopir di minta untuk kembali ke Kalsel.

“Namun tak lama kemudian kendaraan itu datang lagi. Kali ini si sopir membawa serta surat hasil pemeriksaan rapid antigen yang di keluarkan Klinik Apotek Asy-Syaafi,” ucap keempat anggota Polsek Kapuas Timur tersebut.

Mereka pun mencurigai keaslian dokumen tersebut, lalu menggali lebih banyak informasi dari sopir truk itu. Di ketahuilah bahwa surat keterangan tersebut di dapatkan dari salah satu tempat praktik yang tak jauh dari pos penyekatan. Keempat personel pun bergegas menuju lokasi di maksud. Benar saja ada praktik pemeriksaan rapid antigen di duga ilegal di lokasi itu.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button