BeritaPalangka RayaUtama

Cukong Kayu Katingan Lepas Dakwaan Korporasi, Vonis Rendah Kejahatan Perseorangan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Majelis Hakim di PN Kasongan memvonis Rifansyah alias H Isah terdakwa kasus illegal logging di Kabupaten Katingan dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Namun dalam persidangan dengan agenda putusan pada Selasa (11/5/2021), majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara dakwaan korporasi UD Karya Abadi.

Kajari Kasongan yang dikonfirmasi melalui Kasipidum Karyadi SH dengan didampingi Hadi SH salah seorang tim JPU menyebutkan, pihaknya masih pikir-pikir terhadap putusan 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kejahatan perseorangan terdakwa dalam perkara illegal logging.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia mengungkapkan, putusan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan.

“Untuk kepastian sikap kita apakah banding atau tidak terhadap putusan tersebut masih menunggu konsultasi dengan pimpinan. Rencana besok (Selasa tanggal 18/5/2021,Red) baru akan kita sampaikan,” kata Hadi SH, Senin (17/5/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia menambahkan, sedangkan untuk perkara korporasi pihaknya sudah langsung mengambil sikap melakukan kasasi. 

“Karena menurut kita bahwa seharusnya terdakwa H Isah dapat terbukti, baik dalam perkara tindak pidana perseorangan maupun korporasi,”ujar Hadi.

Dalam dakwaan perkara korporasi ini tim penyidik menuntut terdakwa H Isah dengan denda Rp 7,5 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

“Namun rupanya majelis hakim berpendapat lain soal kejahatan korporasi ini, dalam hal ini  korperasi merupakan perkumpulan orang dan harta kekayaan yang terorganisasi,” beber Hadi.

Dalam hal ini pula, UD Karya Abadi pemiliknya perseorangan menurut majelis karena terdakwa  sendiri yang bertindak atas nama koperasi.

“Memang ada perbedaan persepsi antara penyidik dan majelis,” tukas Hadi.

Sementara itu, dalam kejahatan illegal logging yang melibatkan H Isan ini, pihak penyidik dari Mabes Polri telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah berupa kayu log dan sejumlah alat angkutan berupa truk dan dua buah alat berat.

“Untuk barang bukti berupa kayu sudah dilakukan pelelangan dengan nilai Rp297 juta lebih, sedangkan untuk barang bukti lain masih belum dilelang, sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Hadi. (tur)

Related Articles

Back to top button