Tim Satgas Kembali Tegur Dua THM Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali memberikan teguran kepada beberapa tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya, Minggu (19/12/2021) dini hari.
Tim Gabungan terdiri dari BPBD Kota Palangka Raya, Kodim 1016/Plk, Polresta, Kejari, Pol PP dan Dishub serta dibantu relawan MDMC, kembali melaksanakan penyisiran terhadap sejumlah THM di Kota Cantik.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Satgas memberikan peringatan pertama yakni teguran lisan kepada Senayan Resto & Bakery di Jalan Kinibalu dan Esun Bue Karaoke Jalan Sultan Hasanudin.
Teguran lisan diberikan Satgas pada pengelola THM karena melanggar jam batas operasional di atas jam 00.00 WIB.
Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Palangka Raya, Letda Inf Rodiansyah, menuturkan, Satgas masih memberi teguran lisan pada sejumlah THM yang melampaui batas jam operasional, masih melayani pengunjung melebihi batas waktu THM sampai dengan pukul 00.30 WIB.
“Malam ini ada THM yang masih saja melampaui batas. Kami lakukan pembubaran dan memberikan tindakan teguran lisan pada pengelola THM. Apabila kembali melakukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi teguran tertulis bahkan denda,”kata Rodiansyah.
Selain itu Tim Satgas juga melakukan penindakan penerapan protokol kesehatan khususnya pemakaian masker bagi para pengunjung.