Satu Narapidana Terima Remisi Langsung Bebas
TAMIANG LAYANG, Kalteng.co- Satu orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIb Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur (Bartim), menerima pembebasan bersyarat (PB). Narapidana tersebut menerima remisi khusus seluruhnya (RK – II) pada pada momen Natal tahun 2021.
Selain itu, ada 36 orang lainnya masuk dalam kategori RK – I (pengurangan masa tahanan). Yaitu, 15 hari sebanyak 6 orang, 1 bulan sebanyak 23 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang, dan 2 bulan sebanyak 1 orang. Dari keseluruhan, empat diantaranya terkait PP Nomor 99/2012.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Kalteng, Ilham Djaya menyebutkan, pemberian remisi merupakan hak dari warga binaan yang diatur. Menurutnya, sepanjang mereka (narapidana) berkelakuan baik dipastikan remisi bisa diterima.
“Pemerintah berharap narapidana bisa berpikir untuk terus berbuat baik,” sebut Ilham disela kunjungan kerjanya ke Rutan Kelas IIb Tamiang Layang, Sabtu (25/12/2021).
Dia memaparkan, pemberian remisi juga bisa membantu mengurangi biaya yang dikeluarkan pemerintah. Semakin banyak remisi diberikan beban Negara akan semakin kecil.
“Karena kuncinya pembinaan di dalam penjara bukan pembinaan terbaik, pembinaan terbaik tetap di keluarga,” tegas Ilham.