Razia Yustisi, Sebanyak 13 Pelanggar Terjaring Tim Satgas Covid-19
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Tugas (Satgas) penangan Covid 19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Patroli Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes), Sabtu (29/5/2021).
Razia yustisi kali ini di laksanakan di Jalan Tjilik Riwut km 33, tepatnya depan Kantor Kecamatan Bukit Batu. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut melibatkan Satuan Tugas gabungan dari TNI – Polri, serta Instansi terkait lainnya.
Anggota Koramil 02 Bukit Batu, Kodim 1016 Palangka Raya, Serma Bahtiar Rifa’i menuturkan, pihaknya memberikan edukasi dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu menerapkan Prokes Covid 19 saat beraktivitas.
“Selain itu kami juga mensosialisasikan Peraturan Walikota Palangka Raya No 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar Prokes serta Surat Edaran Walikota Palangka Raya,”ucapnya.
Di akhir kegiatan, Serma Bahtiar mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa untuk selalu menerapkan 3M. Yaitu, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak sebagai adaptasi kebiasaan baru demi mencegah penularan virus Korona.
Sementara itu Ketua Harian Penanganan Covid 19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengungkapkan, dengan pelaksanaan razia masker yang di muat dalam operasi yustisi secara rutin di harapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan Prokes.
“Dalam razia Yustisi tersebut, Satgas Penanganan Covid 19 Kota Palangka Raya menindak 13 orang yang tidak patuh terhadap aturan ataupun ketentuan Prokes dengan sanksi yang sudah di tetapkan,”tutup Emi. (pra)