Kuala Kapuas

Divonis 8 Tahun, Residivis Perkosaan Banding

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Terdakwa Hariyanto alias Heri kembali harus menjalani hukuman, setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas. Terdakwa melakukan tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Hariyanto sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur, pada Tahun 2016 dan dipidana selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam perkara terbarunya, putusan Majelis Hakim PN Kuala Kapuas diketuai Wuri Mulyandari, dengan hakim anggota Inggit Suci Pratiwi dan Putri Nugraheni Setyaningrum menyatakan terdakwa Hariyanto alias Heri terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.

“Iya benar majelis hakim telah vonis tanggal 30 Desember 2021, majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hariyanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” ucap Pebrina Permata Sari mewakili Humas PN Kuala Kapuas, saat dikonfirmasi di PN Kuala Kapuas, Kamis (6/1/2022).

Kemudian putusan hakim, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan, lalu menyatakan barang bukti berupa mobil dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sementara barang bukti satu buah tas ransel warna merah merk REI, satu buah tas selempang warna hitam merk LV, satu buah koper warna abu-abu merk Polo Hoby, satu buah gelang emas dengan berat 3 gram, satu buah cincin emas dengan berat 2 gram, Uang tunai sejumlah Rp. 134.000 dikembalikan kepada saksi.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button