Palangka Raya

Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan Dipertanyakan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pencabutan Izin konsesi kawasan hutan dipertanyakan. Hal itu dirasakan salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kalteng.

PT. Berkala Maju Bersama (BMB) kini mempertanyakan mengenai terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tersebut. Dimana dalam putusan itu membuat sejumlah izin perusahan dicabut.

Surat Keputusan yang diterbitkan Menteri LHK Siti Nurbaya adalah Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan.

Senior Manager Legal PT. BMB, H. Rudy Tresna Yudha mengatakan, PT. BMB sendiri telah mengantongi SK pelepasan kawasan dan jiga izin usaha perkebunan (IUP) seluas 12.000 hektare sejak 2014.

‘Adanya SK Menteri LHK tersebut, dinilai menjadi kontradiktif antara perizinan yang telah dikeluarkan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian LHK, Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN,” katanya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dijelaskannya, PT. BMB saat ini sudah memiliki HGU yang luasnya mencapai 9.445,46 hektare. Di mana luasan kawasan yang sudah ditanami itu sekitar 8.559,45 hektare. Bahkan pihaknya juga telah mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

“Dengan terbitnya SK tersebut, artinya menambah ketidakjelasan status dan fungsi areal saat ini, yang mana HGU hanya bisa terbit di areal APL,” urainya.

Menurutnya, dengan adanya SK tersebut juga dinilai berdampak pada nasib 900 pekerja PT. BMB. Dimana sebagian besar karyawan merupakan masyarakat lokal dari Suku Dayak.

“Karena tujuan awal PT. BMB berdiri untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi penduduk lokal, khususnya di Kabupaten Gunung Mas yang merupakan kabupaten pemekaran,” sebutnya.

Selama beroperasi, PT. BMB tidak pernah mendapatkan peringatan tertulis dari Dinas Perkebunan. Bahkan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) yang diraih oleh PT. BMB menunjukkan hasil yang baik.

Di sisi lain, PT. BMB juga selama ini belum pernah mendapatkan peringatan tertulis terkait evaluasi penggunaan lahan HGU dari Kementerian ATR/BPN, yang artinya lahan yang diberikan HGU aktif digunakan dalam investasi perkebunan sawit dan tidak menjadi lahan terlantar.

“Untuk itu kami mengharapkan agar pemerintah dapat meninjau kembali SK Menteri LHK tersebut, untuk kepastian investasi,” imbunya.

Disebutkan Rudy, PT. BMB ini didirikan pada tanggal 16 April 2011 lalu melalui akta pendirian No 25 dihadapan Notaris RA Setiyo Hidayati yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-56325.AH.01.01. Tahun 2011 yang mana salah satu Pemiliknya adalah Cornelis N Anton putra Asli Dayak pedalaman Kabupaten Gunung Mas.

Dalam perjalanannya, PT. BMB terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor : 16 Tanggal 16 April 2012 dan dirubah kembali Nomor: 44 tanggal 31 Mei 2012 dan kembali mendapat pengesahan MenkumHAM Nomor: AHU-34465.AH.01.02 tahun 2012 tanggal 25 Juni 2012.

“Saat ini PT. BMB memiliki lima perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Gunung Mas seluas 9.445,46 hektare. Perusahaan juga bermitra dengan skema petani Plasma di Kecamatan Kurun dan petani Mandiri di Kecamatan Manuhing yang masing-masing mengelola 3000 hektare,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button