Pemuda Asal Muara Untu Dicokok Satresnarkoba, Barbuk 16 Paket Sabu
PURUK CAHU, Kalteng.co – Setelah sempat menjadi target operasi (TO), jajaran Satresnarkoba Polres Murung Raya berhasil mencokok Mi’id dari kediaman pemuda asal Muara Untu Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya berhasil di amankan sebanyak 16 paket sabu-sabu dengan berat 5,50 gram, Kamis (20/1/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Selain barang bukti sabu, dari tangan Mi’id, polisi juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 500.000. Dan handphone merk Vivo v21, 1 buah pipet kaca dan korek mancis.
“Tadi malam benar kita berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti 16 paket plastik klip. Yang berisi serbuk kristal di duga narkotika gologan I dengan berat kotor 5,50 gram,” ungkap Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana. Melalui Kasat Narkoba Iptu Heri, Kamis (20/1/2022).
Kasat Narkoba menjelaskan, anggota Satresnarkoba melakukan pemeriksaan identitas dan serta mencurigai 1 orang. Yang berada di sebuah rumah kontrakan di jalan Toraja Kelurahan Beriwit tersebut setelah di tanyakan bernama Mi’id.
Kemudian saat di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di hadapan saksi terhadap. Terlapor dan telah di temukan 16 paket Sabu sabu di dalam kamar yang di bawa oleh terlapor.
Pelaku di jerat pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. “Selama kegiatan penyelidikan serta upaya pengungkapan dan penindak terhadap terlapor berlangsung aman tertib dan lancar,” tambah Heri. (one)