Truk Pasir Tanpa Terpal Bahayakan Pengendara Lain
PALANGKA RAYA,kalteng.co-Masih saja didapati beberapa truk pengangkut pasir yang melintasi jalan di Kota Palangka Raya tanpa menggunakan penutup bak seperti terpal. Bak truk dibiarkan terbuka tanpa peduli bahaya bagi pengguna jalan lain. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan mengatakan, untuk pengawasan truk pasir bak terbuka pihaknya saat ini masih bergantung pana tim 12 yang melakukan patroli setiap harinya.
“Ke depannya tidak hanya tim 12 saja yang akan mengawasi dan melakukan patroli di kota cantik, dan saat ini kami sedang menyusun jadwal untuk tim atau personel patroli yang akan rutin setiap harinya,” ungkapnya, kemarin. Lebih lanjut mantan Inspektur Kota Palangka Raya ini menyampaikan, apabila saat patroli pihaknya menemui adanya truk pasir yang mengangkut pasar tidak menggunakan penutup, maka truk tersebut dihentikan.
Setelah itu, dishub akan segera berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya yang memiliki wewenang untuk menilang kendaraan angkutan tersebut. Dasar hukum dari Dishub untuk bergerak sementara ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan.
“Jadi apabila ada truk pengangkut pasir yang tidak menutup baknya bisa melanggar hukum sesuai dengan Permenhub nomor 60 tahun 2019,” ujarnya. Dikatakan Alman, agar bisa menegakkan aturan truk angkutan dengan bak terbuka, hingga larangan mobil bertonase berat diperlukan sebuah dasar hukum, di mana saat ini pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Lalu Lintas.
Di dalamnya dimuat aturan – aturan berlalu lintas baik itu kendaraan bermotor maupun angkutan barang. Rencananya tahun ini Raperda tersebut akan segera diajukan ke Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya. “Kalau untuk dari sisi keselamatan angkutan, tentunya bisa menyebabkan mengganggu keselamatan pengendara lain. Hal ini di karenakan bak yang terbuka menyebabkan partikel pasir bisa terbang dan mengganggu penglihatan dari pengendara lain,” pungkasnya.(ahm)