PTGIJ Dituding Tidak Berikan Hak Desa
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Masyarakat Desa Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas mengeluhkan tidak adanya kontribusi PT. Graha Inti Jaya (GIJ), terkait pengelolaan Tanah Kas Desa/plasma Kelapa Sawit. Guna penyelesaian, masyarakat sudah mengadukan ini kepada DPRD Kapuas, agar difasilitasi untuk penyelesaiannya.
Bahkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas sudah diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. GIJ, dan perwakilan masyarakat, Selasa (25/1/2022), namun batal dilaksanakan.
Perwakilan Desa Mantangai Hilir, Arifin mengakui, pihaknya tidak menuntut banyak dan hanya meminta PT. GIJ memberikan hak desa atas pengelolaan tanah kas desa seluas 25 hektare sejak Tahun 2010 yang tidak ada.
“Kami ingin pertanyakan kepada perusahaan realiasi sejak Tahun 2010 tidak ada masuk ke kas desa, karena sampai sekarang nol,” ungkap Arifin didampingi Sekretaris BPD dan Anggotanya, Mantir Adat, serta Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Mantangai di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (25/1/2022).
Arifin menambahkan, semua sudah sesuai Perjanjian Kerjasama Bersama (PKB) antara PT. GIJ dengan Desa Mantangai Hilir, dan dibuat dengan dasar kesepakatan bersama antara PT. GIJ dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas tanggal 5 Juli 2010.
Kemudian perjanjian ini dibuat dalam rangka untuk menambah Pendapatan Asli Desa (PAD) yang berguna untuk meningkatkan pembangunan di Desa Mantangai Hilir.
“Sesuai perjanjian harusnya diberikan setiap bulan dengan 30 persen, dimana akan menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD), dan sampai sekarang tidak ada realisasinya,” pungkasnya.
Sementara Manajemen PT. GIJ melalui Manajer Perijinan Kholis mengatakan, itu tidak benar, karena fakta logika saja ada MoU atau kerjasama pembangunan kebun kas Desa Mantangai Hilir baru ditandatangani pada Tahun 2010.
Di mana kebun kas Desa Mantangai Hilir belum dibangun masih bicara MoU Tahun 2010.
“Pembangunan kebun kas desa memerlukan tahapan prosedur legalitas, selanjutnya penyiapan lahan dan sosialisasi harus dilakukan dulu,” ucapnya.
Koordinasi dengan Tim Koordinasi Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten terkait tidak adanya lahan di wilayah Desa Mantangai Hilir untuk diperuntukan pembangunan kebun kas Desa Mantangai Hilir tidak ada.
Akhirnya Wakil Bupati saat ini, ujar Kholis, mengarahkan, agar dicarikan lahan untuk pembangunan tiga kebun kas Desa Mantangai Hilir, Tarantang dan Sei Kapar dipusatkan di wilayah Desa Tarantang.
“PT GIJ diminta menyelesaikan ganti rugi lahan yang diperuntukan membangun kebun kas desa tersebut,” katanya.
Jadi, lanjut Kholis, MoU masih merupakan awal pembicaraan dan pelaksanaan pembangunan kebun kas desa, sehingga sekarang tiga kebun kas Desa tersebut sudah dibangun PT GIJ.
“Nanti PT GIJ langsung melakukan kordinasi dengan Perwakilan Desa Mantangai (Kepala Desa, Ketua BPD Dan Mantir Adat) untuk meluruskan kesalahpahaman ini,” tutupnya. (alh)