Bawa Ratusan Kayu Ilegal, Seorang Pria Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ditpolairud Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku pembalakan liar atau illegal logging. Pengungkapan tersebut berada di Desa Kenyala, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim, Selasa (8/6/2021) lalu.
Pelakunya adalah pria berinisial KN. Warga Desa Tumbang Panyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kotim itu di amankan bersama ratusan batang kayu log atau ratusan meter kubik. Dalam menjalankan aksinya di Sungai Mentaya, Kotim, pria berusia 39 tahun itu menjalankan aksinya dengan menggunakan sebuah perahu mesin. Setiap batang yang di temukannya, di tarik menggunakan kelotok tersebut.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, pengungkapan tindakan illegal logging ini di lakukan oleh jajaran Ditpolairud Polda Kalteng. Satu orang pelaku berhasil di amankan beserta barang bukti.
“Satu pelaku berhasil kami amankan. Barang buktinya, yaitu sebanyak 400 batang kayu log atau sebanyak 161,16 meter kubik,” terang Kapolda di dampingi Irwasda Kombes Pol Iman Prijantoro dan Dirpolairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono saat menggelar siaran rilis, Sabtu (26/6/2021).
Lanjut jendral dengan dua bintang di pundaknya ini, pihaknya juga mengamankan satu buah kapal klotok. Perahu itu yang digunakan pelaku untuk menarik ratusan kayu log tersebut.
“Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(oiq)



