Sepakat Gaji Pemerintah Desa Dibayar Tiap Bulan

BUNTOK, Kalteng.co – DPRD Barito Selatan sepakat dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (DSPMDes) setempat untuk membentuk aturan agar gaji pemerintah desa bisa dibayarkan per bulan. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Barsel, H. Raden Sudarto, saat menghubungi wartawan, kemarin.
Dikatakan pria yang akrab disapa Haji Alex ini, dalam waktu dekat DPRD dan DSPMDes akan mulai mengkaji pembentukan aturan tentang pembayaran gaji dan honor perangkat desa per bulan.
“Kami sepakat pada tahun 2022 ini, gaji kepala desa dan para perangkat desa ini akan dibayar per bulan,” ungkapnya.
“Kami akan study banding ke Barito Timur untuk melihat Peraturan Derahnya. Bartim kan bisa dibayar per bulan, kita minta di Barsel juga bisa dibayarkan per bulan,” tambah dia lagi.
Haji Alex yakin, dengan gaji mereka dibayarkan per bulan, maka akan memberikan dampak positif bagi perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja pemerintah desa itu sendiri.
“Karena tidak terbebani lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bisa terealisasi dengan gaji yang dibayarkan per bulan,” pungkas Politisi PDI Perjuangan Barsel ini.(ner)



