Jambret Ponsel, Pedagang Berujung Dibui
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jambret Ponsel, pedagang berujung dibui. Bukannya untung, pria bernama Rahman ini justri harus merasakan dinginnya jeruji besi di rumah tahanan (rutan) kepolisian.
Pria berusia 37 tahun tersebut melancarkan aksinya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Tepatnya di seberang salah satu rumah makan khas Padang yang berada di lokasi tersebut, Kamis (17/2/2022) sore.
Saat itu, korban wanita berinisial SD (22) sedang melintas di kawasan tersebut. Ia meletakan ponselnya dalam dashboard atau kantong sepeda motor matic-nya.
Tak ingin menyianyiakan kesempatan saat melihat sebuah handphone (HP) yang diletakkan pemiliknya di dashboard motor. Pelaku yang merupakan pedagang ini dengan cepat mengambil obyek kejahatannya dan kemudian kabur tancap gas.
Tidak butuh waktu lama, jajaran Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, akhirnya mengamankan warga Jalan Lawu, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, pada Minggu (20/2/2022) malam. Akhirnya nasib jambret ponsel tersebut berakhir dibalik jeruji besi.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di kediamannya.
“Ketika itu, pelaku mengambil satu unit HP yang di simpan oleh korban di kantong sepeda motor dengan menggunakan tangan kiri saat korban sedang berkendara,” katanya.
Setelah sadar barang miliknya diambil, korban lantas mengejar pria tersebut hingga masuk ke dalam kampus UPR. Pengejaran terhenti di Jalan Sangga Buana ketika korban tak lagi melihat jejak pelaku.
Dalam penangkapan kali ini, jajaran kepolisian berhasil mengamankan satu unit HP merk Vivo Y20 yanh merupakan hasil kejahatan.
“Selain itu kami juga mengamankan satu unit motor Honda Beat Nopol KH 5075 YM yang digunakan pelaku melakukan aksinya,” pungkasnya. (oiq)