Kakek Bau Tanah di Lamandau Cabuli Gadis Belia
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kakek bau tanah di Lamandau Cabuli Gadis Belia. Hal itu terungkap setelah korban menceritakan tindakan asusila itu kepada kedua orang tuanya.
Peristiwa itu terjadi di sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. Pelakunya yang tega berbuat bejat iadalah seorang lanjut usia berinisial PN (61).
Tak terima anaknya yang berusia 17 tahun dicabuli sang kakek, mereka melaporkan hal tersebut ke Polres Lamandau.
Usai melakukan penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengamankan pelaku, pada Sabtu (26/2/2022) malam.
Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, membenarkan laporan tindak pidana ini bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
“Benar, saat ini tersangka telah kita amankan di ruang tahanan Polres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat.
Menurut pengakuan korban, aksi bejat tersangka dilakukan mulai Agustus 2020 hingga Februari 2022 dengan cara mencium hingga meraba alat vital korban.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus asusila tersebut berawal dari pengakuan korban kepada orang tua kandungnya. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka serta hasil rekaman video.
“Rekaman video ini diambil sendiri oleh korban secara diam-diam pada saat tersangka tengah melakukan aksi bejatnya tersebut, pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 05.00 WIB lalu,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (oiq)