Kasongan

Pemerintah Beri Kelonggaran pada Masyarakat

KASONGAN, Kalteng.co – Pemerintah beri kelonggaran pada masyarakat, meskipun penularan Covid 19 masih terjadi. Diantaranya, jika ingin melakukan perjalanan melalui transportasi udara, tidak lagi harus mengantongi bukti hasil pemeriksaan antigen, maupun PCR.

“Pemerintah beri kelonggaran ini, Paling penting masyarakat sudah melakukan vaksin minimal sampai tahap II. Jadi itu saja syaratnya,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Katingan Roby, ketika menyampaikan informasi pada forum rapat deteksi dini di aula Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan, Selasa (8/3/2022).

Dijelaskan Roby, kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat. Salah satunya karena dampak akibat penularan Covid 19 ini sudah mulai melandai. Artinya tidak separah seperti tahun sebelumnya, yang menyebabkan banyak orang meninggal dunia.

“Di Kabupaten Katingan yang meninggal dunia, tercatat hanya 1 orang saja. Itu dari bulan Januari sampai sekarang tanggal 8 Maret tahun 2022 (Selasa, Red). Kemudian untuk kasus penularannya juga mengalami penurunan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, yang tertular virus Covid 19 ungkapnya, juga hanya mengalami gejala ringan, dan tanpa gejala. Bahkan lebih banyak melakukan isolasi mandiri.

“Jadi itu perlu diketahui oleh kita semua. Kenapa dampak Covid ini tidak seperti sebelumnya? Itu karena yang tertular ini semuanya sudah divaksin,” ungkap Roby.

Oleh sebab itulah mereka mendorong, bagi yang belum melakukan vaksinasi. Untuk segera ikut vaksin. Sebab ini benar-benar terbukti, bisa meringankan gejala dampak Covid 19.

“Makanya vaksinasi ini terus kita lakukan hingga sekarang,” tandasnya.(eri)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button