Sekwan Lepas ASN Setwan Purna Tugas
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Sekretariat Dewan (Setwan) Kapuas menggelar acara pelepasan salah satu staf Aparatur Sipil Negara.(ASN) Setwan Kapuas atas nama M. Ilham yang memasuki masa Purna Tugas, setelah lebih kurang 34 Tahun yang bersangkutan mengabdikan diri sebagai ASN di lingkup Setwan.
Dalam pelepasan langsung dihadiri Sekretaris Dewan (Sekwan) Kapuas, Drs. Yunabut berserta pejabat, dan pegawai Setwan Kapuas, Jumat (1/4/2022) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kapuas.
Menurut Drs. Yunabut, banyak suka duka dan pengalaman berharga ditorehkan yang bersangkutan selama bekerja, dan yang bisa menjadi contoh dari yang beliau mengabdi secara tulus, loyal dan setia dengan tugas maupun tanggung jawabnya.
“Beliau juga disiplin, dan mudah bergaul dengan sesama teman, serta sahabat, akan tetapi sebagai ASN tentu ada aturan yang mengatur tentang masa kerja dan jabatan,” tegasnya.
Dimana, lanjut Yunabut, batas usia pensiun bagi ASN, maka kalau sudah sampai batas usia 58 Tahun, jadi ASN harus ikhlas memasuki masa purna tugas, dan sesudah pengabdian sebagai ASN berakhir, maka tugas, dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat semakin luas dan berat. Salah satunya minimal bisa memberi contoh yang baik, bagi masyarakat dilingkungan tempat tinggal, maka diperlukan jiwa besar dan kedewasaan.
“Di lain pihak kami baik secara pribadi, dan kedinasan mengucapkan ucapan Selamat kepada Bapak M. Ilham atas dedikasi dan pengabdian yang baik selama ini serta mohon dimaafkan sekiranya ada hal-hal, baik dalam ucapan dan tindakan yg kurang berkenan,” pungkasnya. (alh)