Tergiur Untung, Wanita Jebolan SD Berbisnis Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tergiur untung, wanita jebolan SD berbisnis sabu. Hal itu diketahui setelah pihak Satresnarkoba Polresta Palangka Raha berhasil mengungkap kasus tersebut.
Pelaku penyalahgunaan narkotika ini adalah seorang warga berinisial KR. Wanita berusia 40 tahun ini diamankan kepolisian di barak yang disewanya di Jalan Riau Gang Jingah, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media, ibu rumah tangga (IRT) yang pendidikannya berakhir di bangku kelas V SD ini diduga tergiur untung yang menjanjikan dari berbisnis narkoba ini.
“Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya.
Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan dari informasi tersebut, pihaknya mengetahui identitas dan keberadaan yang bersangkutan dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas pun menemukan sebanyak tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dari kediaman tersangka tersebut, dengan berat total sekitar 2,37 (dua koma tiga tujuh) Gram,” terangnya.
Guna menjalani proses hukum serta pemeriksaan dan pengembangan lanjut oleh Penyidik Satresnarkoba, tersangka K beserta barang bukti itu pun kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya.
“Apabila terbukti, tersangkan terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 Tahun,” pungkas Asep. (oiq)




