Belum Ada Laporan Terkait THR Pekerja
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 H di Kabupaten Kapuas tidak ada kendala, karena hingga H+4 belum ada laporan terkait persoalan pembayaran THR, hal itu dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kapuas Raison, SKM, MM.
“Sampai saat ini, belum ada laporan dari perusahaan, atau serikat buruh terkait THR yang tidak dibayar,” ungkap Raison melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/4/2022).
Menurutnya, Pemkab Kapuas melalui Disnaker Kapuas membuka posko pengaduan terkait THR dari sebelum Idul Fitri dan memang tidak ada laporan yang diterima, sehingga sejauh ini dianggap semuanya berjalan baik.
“Tentu kita tetap memantau, dan kalau ada perusahaan yang tidak memberikan THR, maka silahkan melaporkan,” jelasnya.
Pihaknya sebelumya menyampaikan setiap perusahaan diimbau, agar patuh, dan membayarkan THR pekerja yang menjadi kewajiban perusahaan. Sehingga dengan pemantauan, dan belum ada laporan dengan harapan semua berjalan baik.
“Karena perusahaan yang tidak membayarkan THR, bagi pekerja bisa diberi sanksi sesuai pelanggaran,” pungkasnya. (alh)




