Anggota Dewan Gumas Minta Orang Tua Harus Melarang

KUALA KURUN,KALTENG.CO-Dari beberapa titik jalan Trans Kalimantan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akhir-akhir ini terdapat pekerja anak di bawah umur. Biasanya pekerja anak ini punya wilayah, terutama pada salah satu desa di Kecamatan Sepang hingga Manuhing Raya. Pemantauan di lokasi, terlihat anak-anak yang masih di bawah umur ini mengharapkan pemberian dari sopir-sopir truk dan kendaraan umum yang sedang melintas di ruas jalan itu. Para pekerja anak di bawah umur ini ada yang masih bersekolah maupun sudah putus sekolah.
Adanya pekerja anak di bawah umur ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Lily Rusnikasi. Menurut anggota dewan itu, masih banyak anak dieksploitasi untuk memintaminta di jalan. Hal ini juga dapat membahayakan jiwa anak itu sendiri. “Saya sangat prihatin. Orang tua harus melarang anak-anaknya yang masih di bawah umur mencari nafkah. Dari perlakuan ini tidak dibenarkan, karena sudah ada undang-undangnya yang mengatur, yakni UU Nomor 35 Tahun 2014,” kata Lily Rusnikasi, Kamis (12/5).
Menurut dia, terkait persoalan ini, karena lemahnya pengawasan, baik dari dinas terkait maupun lembaga hingga masyarakat luas. Karena bukan ranahnya anak-anak untuk mencari nafkah. Yang wajib mencari nafkah itu adalah orang tua sebagai penanggung jawab dalam keluarga. Tidak sedikit orang tua sekarang ini yang beranggapan bahwa anak harus bisa mandiri sejak dini. “Kenyataan tersebut bukan sepenuhnya salah. Namun dengan cara harus bekerja mencari nafkah, tentu tidaklah tepat. Terlebih jika anak tersebut masih usia sekolah,” tegasnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I yang mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini menambahkan, memang tidak salah ketika orang tua mengajarkan kemandirian pada anak. “Saya kembali mengingatkan, mandiri di sini bukan berarti anak yang nota bene berusia sekolah, malah dipaksa mencari nafkah. Ini yang salah,” ujar politikus PDI Perjuangan ini. Lily juga meminta kepada instansi terkait agar secepatnya menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh anak di bawah umur tersebut. Karena hal ini dapat membahayakan keselamatan mereka, hanya gara-gara mengharap belas kasihan dari pengguna jalan. (okt/ens)



