Spanduk Batasan Pembelian Pertalite Dipasang di SPBU Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Spanduk batasan pembelian pertalite dipasang di SPBU. Dalam hal ini Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindusterian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya terus mensosialisasikan surat edaran Wali Kota Palangka Raya tentang pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite.
Dalam sosialisasi kali ini, petugas sekaligus membagikan spanduk ukuran besar yang isinya bertuliskan ketentuan siapa saja yang berhak membeli BBM pertalite dan termasuk jumlahnya.
Kegiatan pemasangan spanduk batasan dalam pembelian pertalite ini dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kamis (7/7/2022).
Kabid Perdagangan Hadriansyah menyebutkan, di dalam aturan ini Pemko Palangka Raya membatasi pembelian pertalite dan solar untuk kendaraan roda 2 maksimal hanya Rp 50 ribu dan roda 4 maksimal Rp 200 ribu.
“Kami mengharapkan dengan dibagikannya spanduk aturan pembelian BBM ini, masyarakat bisa mengetahui dan memaklumi. Karena kondisi saat ini sedang ada pengurangan kuota BBM dari Pertamina,” katanya, Jumat (8/7/2022).
Diharapkan dengan kebijakan ini pembelian pertalite bisa tepat sasaran dan bisa mengurangi antrean di SPBU dan memudahkan warga mendapatkannya.
“Kami juga meminta para operator SPBU tidak diperbolehkan melayani kendaraan bermotor roda dua maupun empat menggunakan tangki modifikasi. Selain itu, tidak melayani pembelian dengan jeriken atau drum yang dipergunakan untuk dijual kembali,” tandasnya. (oiq)