Komisi I DPRD Apresiasi Kejari Kapuas Lakukan Pemusnahan Barbuk
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan pemusnahan barang bukti, dan barang rampasan sejumlah perkara tindak pidana umum yang dinyatakan selesai atau inkrah, Selasa (12/7/2022) di halaman Kejari Kapuas. Kegiatan tersebut didukung, dan diapresiasi, oleh Ketua Komisi I DPRD Kapuas Lawin.
“Pemusnahan barang-bukti tersebut, adalah wujud komitmen Kejari Kapuas dalam mengimplementasikan penegakan hukum,” ucap Lawin, di Gedung DPRD Kapuas.
Lanjut Politisi Partai Hanura ini, upaya-upaya aparat penegak hukum, khususnya Kejari Kapuas, dan Polres Kapuas baik preventif maupun represif sangat diperlukan, hal itu adalah demi kepentingan bersama.
“Tentunya itu untuk menciptakan generasi berkualitas bebas dari Narkotika, dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini, menilai penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, dan obat-obatan sangat didukung, karena narkotika maupun obat-obatan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Sehingga, dia mengajak semua pihak, baik seluruh jajaran pemerintah maupun masyarakat diharapkan bahu-membahu dalam memberantas narkoba, dan melindungi generasi muda.
“Tugas kita bersama membantu penegak hukum untuk memberantas, dan mencegah peredaran narkoba,” pungkasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara yang menonjol diantaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 139,07 gram dari 21 perkara. Kemudian barang bukti dari obat-obatan terlarang sebanyak 9.417 butir. (alh)