DPRD KALTENG

Anggaran Pokir Kembali ke Rakyat dan Untuk Rakyat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Kuwu Senilawati, menegaskan bahwa anggaran Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) bukanlah proyek dewan, dimana Pokir merupakan merupakan anggaran yang perjuangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari aspirasi masyarakat dan nantinya direalisasikan kembali untuk masyarakat.

Menurutnya, Pokir dewan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010, pasal 55 huruf (a), tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD dan Tata Tertib (Tatib).

“Dalam pasal 55 huruf (a) PP 16 tahun 2010 disebutkan bahwa Badan Anggaran (Banggar) mempunyai tugas pokok memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan RAPBD. Tentunya Pokir yang disarankan merupakan kompilasi dari aspirasi dan usulan yang disampaikan oleh masyarakat dan setelah masuk dalam APBD, Pokir akan kembali direalisasikan kepada masyarakat,” ucap Kuwu, saat dikonfirmasi Tabengan via Whatsapp, Jumat (22/7/2022).

Dijelaskan, realisasi anggaran Pokir didasari pertimbangan usulan maupun aspirasi yang bersifat mendesak dan diprioritaskan.

“Walaupun dalam masing-masing sektor sudah memiliki anggaran tersendiri, namun anggaran tersebut tidak sepenuhnya bisa mengakomodir semua usulan dan aspirasi, sehingga hal tersebut bisa dibantu melalui anggaran Pokir. Misalnya untuk pembangunan maupun peningkatan sarana – prasarana (Sapras) rumah ibadah, pelestarian cagar budaya, hingga peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

Kendati demikian, politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menepis bahwa Pokir bukanlah proyek DPRD seperti paradigma negatif yang menyebar di khalayak luas. Pasalnya dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Pokir dewan harus dirumuskan berdasarkan kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian pembangunan yang ditetapkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“ha Ini ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, dimana dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokir berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Sehingga paradigma negatif yang menyebutkan bahwa Pokir adalah proyek dewan, merupakan paradigma yang tidak benar,” tandasnya.

Selain itu, sambungnya, salah satu bukti bahwa realisasi anggaran Pokir dewan yakni pada saat ia duduk di Komisi III, dimana anggaran Pokir tersebut direalisasikan untuk merevitalisasi sejumlah Huma Betang dan Huma Hai sebagai bentuk pelestarian cagar budaya.

“Saat duduk dikomisi III, saya beserta unsur pimpinan berinisiatif untuk melestarikan cagar budaya dengan merevitalisasi beberapa Huma Betang dan Huma Hai, dimana anggaran tersebut berasal dari Pokir kami. Inilah maksud dan tujuan dari Pokir kembali ke rakyat dan untuk rakyat dalam bentuk realisasi aspirasi dan usulan,” tutup wakil rakyat dari Daerah Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palangka Raya ini. (ina)

Related Articles

Back to top button