Hukum Dan Kriminal

Pemberian Remisi Umum, Tiga Napi Perempuan Langsung Pulang

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sistem peradilan pidana di Indonesia terdiri dari beberapa jenis pemidanaan, dimana salah satunya adalah pidana penjara.

Secara hukum, seseorang yang dijatuhkan pidana penjara harus menjalani masa pidana sesuai dengan putusan hakim. Namun, narapidana yang memenuhi kriteria dapat menerima remisi.

Seperti narapidana yang ada di Lapas Perempuan Kelas IIA Palanga Raya, dimana sebanyak 174 orang menerima remisi umum, 3 diantaranya langsung bebas pada momen peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Rabu (17/8).

Acara pemberian remisi umum 17 Agustus 2022 ini dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Sri Astiana disaksikan seluruh pejabat struktural dan jajaran petugas serta warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dalam amanat Menkumham Yasonna Laoly Astiana, yang dibacakan Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Sri Astiana, bahwa remisi merupakan salah satu bagian dari fasilitas pembinaan. Dimana hakekatnya pembinaan, selain memberikan sanksi juga memberikan reward sebagai salah satu dari upaya pembinaan, agar program yang dijalankan berjalan dan direspon oleh WBP.

“Atas nama pemerintah Indonesia, saya ucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan. Bagi WBP yang langsung bebas, saya berpesan agar jadilan insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat,” tutup Kalapas Perempuan, Sri Astiana. (hum/pra)

KADIN KALTENG
https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button