PEMKAB KOTAWARINGIN BARAT

Kejari Kobar Terima Penghargaan dari Pelindo

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Kerjasama yang dilaksanakan selama ini khususnya dalam pendampingan hukum antara Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dengan PT Pelindo Group Bumiharjo – Kumai berjalan baik. Berbagai persoalan yang selama ini terjadi mampu diselesaikan dengan baik.

Apalagi adanya MOU antara kedua instansi ini yang mampu bersinergi. Sehingga Kejaksaan mendapatkan penghargaan yang diserahkan di kantor, belum lama ini.

https://kalteng.co

Menurut Kajari Kobar Makrun SH MH mengatakan, apa yang diberikan ini tentunya memberikan motivasi untuk memberikan yang terbaik. Apalagi selama ini selalu bersinergi khususnya dalam pendampingan hukum yang terjadi.

Dan penghargaan ini sendiri diberikan berkaitan mengawal  sebagai advokasi PT Group Pelindo Bumiharjo dan Kumai di bidang perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Tentunya apresiasi yang diberikan ini akan menambah motivasi dan energi bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk memberikan pelayanan.

“Kami ucapkan terimakasih atas apresiasi yang diberikan oleh PT Pelindo Group Bumiharjo dan Kumai. Semoga kedepan bisa selalu bersinergi dengan baik lagi,”katanya.

Makrun menambahkan, pihaknya berjuang dalam penanganan perkara. Dan juga kerjasama kedua belah pihak ini dengan harapannya dapat dikembangkan lagi. Terimakasih kembali disampaikan kepada jajaran Pelindo baik di Pusat dan wakil khusus yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dimana  jalinan kerjasama yang sudah berjalan tersebut di masa mendatang akan ditingkatkan lagi. Jadi tidak hanya pengawalan dan sebagai pengacara di bidang  perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) saja, namun juga dapat dikembangkan hal lainnya lagi seperti saber pungli.

“Kami sangat inten dalam penanganan perkara perdata PT Pelindo yang saat ini masih berjalan. Insya Allah kami bisa menanganinya sesuai dengan perudangan undangan, yang kini sudah beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,” kata Kajari Kobar, Makrun. (son)

Related Articles

Back to top button