Digerebek Polisi, Juragan Miras Oplosan di Jalan Bawean Pahandut
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Diduga berbisnis miras ‘Aldo’, Pasutri juragan miras oplosan diamankan Polisi. Peristiwa ini terjadi di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, pada Sabtu (24/9/2022) malam kemarin.
Di sebuah warung yang terbuat dari kayu itu, petugas kepolisian dari PPRC Ditsamapta Polda Kalteng menemukan ratusan botol alkohol dengan 70 persen yang dibungkus dengan plastik ukuran besar warna ungu.
Tidak hanya itu, petugas kala itu juga mendapati ratusan saset kemasan minuman energi. Diduga itu merupakan campuran dalam membuat minuman keras (Miras) oplosan yang biasa disebut ‘Aldo’ (alkohol doang).
Di sebagian masyarakat, nama miras oplosan ini juga terkenal dengan sebutan ‘Gaduk’. Didalam cara pembuatannya, biasanya satu botol alkohol ini dicampurkan dengan air dan sasetan minum energi tersebut.
Komandan Peleton (Danton) Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Ipda Budi Hartono mengatakan, terungkapnya diduga bisnis miras oplosan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Warga sekitar sangat merasa resah dengan adanya penjualan miras oplosan yang tentunya sangat membahayakan tubuh manusia yang mengonsumsinya.
“Setelah kami selidiki, kami berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan pemilik kios,” katanya, usai melakukan penggerebekan.
Berdasarkan pengakuan pemilik warung, alkohol 70 persen tersebut didapat dari sejumlah apotek yang ada di Kota Palangka Raya. Kemudian, alkohol 70 persen tersebut dioplos menggunakan air mineral yang dicampur dengan minuman energi.
“Perbotolnya miras oplosan ini dijual ke pelanggannya dengan harga Rp 20 ribu. Usaha ini menurut pengakuannya sudah berlangsung cukup lama,” urainya.
Kemudian, pasutri serta barang bukti diamankan ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Sementara kita amankan dulu untuk kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (oiq)