BeritaDPRD KAPUASKuala Kapuas

Legislator Kapuas Ini Minta PT STP Selesaikan Hak-hak Masyarakat

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Persoalan lahan milik masyarakat di Desa Katanjung dan Hurung Tampang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas yang belum ada penyelesaian, oleh PT. Sembilan Tiga Perdana (STP) mendapatkan perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Berinto, SH, MH.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas Ngaju ini, menyikapi permasalahan belum dibayar atau diganti untung lahan milik warga masyarakat, khususnya milik warga yang lahan masuk dalam areal tambang PT. STP dimana dimiliki secara turun temurun dengan kepemilikan yang sah.

“Pihak PT. STP harus segera menyelesaikan permasalahan lahan masyarakat tersebut,” tegas Berinto.

Ia meminta perusahaan dalam hal ini PT. STP untuk membayar atau ganti untung terhadap hak-hak masyarakat, sebelum melakukan aktifitas di atas objek tanah masyarakat.

“Jangan membiarkan persoalan menjadi besar. Apalagi Camat Kapuas Kapuas hulu, juga sudah mengingatkan kepada perusahaan, agar perhatikan hak-hak masyarakat,” jelasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Oleh karena itu, apabila belum selesai persoalan a.quo, agar perusahaan menunda aktifitas diatas tanah yang dimaksudkan oleh masyarakat desa.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas ini, menambahkan apabila belum clear permasalah lahan, agar menunda aktifitas pada objek yang dimaksud, sehingga bisa saling menghargai adat istiadat setempat.

“Jangan sampai terjadi gejolak, dan memancing kemarahan masyarakat, jadi segera selesaikan,” pungkasnya.

Salah satunya terkait lahan Igo Cs yang telah ada bukti otentik lain pernyataan dari operator Geographic Information System (GIS), Lambang dimana pernyataan tertulis tertera bahwa membenarkan kepemilikan lahan tersebut benar milik Igo.

Timerman Diano selaku Kuasa dari Igo Cs akan menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Kapuas untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan PT. Sembilan Tiga Perdana (STP), pihak Desa Katanjung, pihak Desa Hurung Tampang, dan Kecamatan Kapuas Hulu dalam menemukan titik terang dari kepastian ganti rugi lahan milik Igo.

“Kami sebagai rakyat kecil meminta keadilan, dan sampaikan aspirasi kepada DPRD Kapuas untuk dapat memfasilitasi, serta membantu solusi kepastian akan hak milik kami,” tegas Timerman. (alh)

Related Articles

Back to top button