Hukum Dan Kriminal

Edarkan Sabu, Sopir Dicokok Polisi

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Setelah lama menjadi target operasi Polres Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya Andi Muhammad ditangkap. Warga Jalan Abdul Aziz Kelurahan Kumai Hilir, Kabupaten Kobar ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Sopir ini ditangkap di rumahnya BTN Gang Mangga, Kelurahan Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Minggu (2/10/2022). Dari tangannya polisi menemukan barang bukti sebanyak tujuh paket dengan berat 4,95 gram.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Ipda Wira Wisudawan membenarkan penangkapan itu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres.

Penangkapan pelaku sendiri bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut. Mendapatkan informasi terebut Satnarkoba Polres Kobar langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Alhasil sesampainya disana tidak terlihat aktifitas apapun. Namun pelaku berada didalam rumah dan diduga baru saja mengantarkan barang haram sebagian miliknya.

“Kami bersama Ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Satu persatu ruangan diperiksa untuk mencari barang bukti tersebut,” katanya.

Pada saat digeledah pelaku sempat mengelak bahwa selama ini melakukan aksi peredaran narkoba. Polisi tidak percaya begitu saja dan terus memeriksa setiap ruangan.

Rupanya pelaku menyembunyikan narkoba di dinding pagar belakang rumahnya. Terbukti polisi berhasil menemukan  sebanyak tujuh paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,95 gram. Pada saat diinterogasi pelaku akhirnya mengakui bahwa narkoba yang dibungkus menggunakan tissue mikiknya.

“Pengakuannya bahwa narkoba ini akan diambil oleh pelanggannya tetapi keburu tertangkap. Kami masih dalami untuk memburu dan mencari informasi asal muasal barang haram ini dari mana,” pungkasnya.(son)

Related Articles

Back to top button