DPRD KOTA PALANGKA RAYA

Spanduk dan Baliho Kedaluwarsa, Pemko Diminta Tertibkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany mengatakan, terkait spanduk dan baliho kedaluwarsa, hendaknya pemerindah daerah setempat dapat melakukan penertiban.

“Pemko Palangka Raya harus segera melakukan penertiban spanduk dan baliho yang terpasang di sudut-sudur jalan perkotaan itu,” katanya, Sabtu (22/10/2022) siang.

Disebutkannya, benda-benda yang telah kedaluwarsa itu dapat dijumpai di sejumlah titik di Jalan Yos Sudarso dan kawasan Jalan Rajawali dan dijalan-jalan lainnya. Sebagaimana kita tahu, bahwa isi dari baliho dan spanduk itu momennya telah lewat.

“Penertiban berupa spanduk dan baliho tersebut harus dilakukan agar tidak menyebabkan kebocoran retribusi daerah serta dapat mempercantik wajah Kota Palangka Raya,” urainya.

Selain itu, spanduk dan baliho yang telah kedaluwarsa dan dibiarkan terus terpasang, dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas. Pasalnya, banyak spanduk dan baliho yang telah usang dan terlepas akibat tertiup angin hingga ke jalan.

“Yang terpenting jika sudah kedaluwarsa, harus segera dilepas. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Tim harus bisa lebih rutin melakukan pengawasan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button