Hukum Dan Kriminal

Berasal Dari Banjarmasin, Satu Kilogram Sabu Hendak Diedarkan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berasal dari Banjarmasin, satu kilogram sabu hendak diedarkan di Palangka Raya. Pengungkapan besar ini berhasil dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Minggu (13/11/2022) malam lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial DP. Pria berusia 30 tahun ini diamankan oleh aparat berwenang tanpa memberikan perlawan berarti. Ia diamankan di sebuah penginapan di Jalan Temanggung Kanyapi, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari hasil penggeledahan terhadap pria kelahiran 1992 dan tempat kediamannya itu, sedikitnya petugas berhasil mengamankan 40 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah fantastis, yakni kurang lebih 1.142,57 gram.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba, bahwa barang bukti narkoba ini didapatkan pelaku dari seseorang yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Pengakuan dari pelaku, barang ini didapatkannya dari seorang bandar besar yang ada di Banjarmasin. Rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan pelaku di wilayah Kota Palangka Raya,” katanya ketika menggelar siaran rilis, Selasa (29/11/2022) pagi.

Lanjutnya, berdasarkan hasil keterangannya juga, jika pelaku ini telah menggeluti bisnis haram ini kurang lebih selama satu tahun belakangan. Apabila dirupiahkan, barang bukti sebanyak itu nilainya hampir dua miliar.

“Pelaku DP ini adalah seorang resedivis dengan kasus yang berbeda. Diungkapnya barang bukti narkoba sebesar ini, artinya kita telah berhasil menyelamatkan puluhan jiwa,” tukasnya.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya juga mengamankan satu pelaku lainnya berinisial AR. Dari tangan yang berstatus sebagai pengedar ini juga, pihaknya berhasil mengamankan 18 paket sabu-sabu.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan. Total ada 18 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 5,56 gra ,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Ia menereangkan, pelaku diringkus tanpa perlawanan di sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 47, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Paket yang kami amankan ini siap untuk diedarkan oleh tersangka,” tambahnya.

Tersangka itu pun saat ini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kepada tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat 1 Juntco Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button