DPRD KALTENG

Penambahan Kursi DPRD Berdasarkan Jumlah Penduduk Sudah Tidak Relevan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mendukung wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah sebanyak 5 kursi di DPRD Kabupaten/Kota, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan melalui perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Y. Freddy Ering, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Senin (19/12/2022). Menurutnya, tolak ukur penambahan kursi di DPRD berdasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota.

“Dalam aturan perundang-undangan, telah diatur bahwa kursi DPRD bisa ditambah sebanyak 5 buah  dari jumlah yang ada, apabila jumlah penduduk telah mencapai target yakni 100 ribu atau kelipatannya. Misalnya kursi DPRD di sebuah Kabupaten berjumlah 20, apabila jumlah penduduknya sudah mencapai 100 ribu, maka kursi tersebut bisa ditambahkan sebanyak 5 kursi dengan total 25 kursi,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengatakan bahwa kursi legislatif tentunya harus disesuaikan mengingat jumlah penduduk sebagai satu-satunya dasar atau kriteria penentuan jumlah kursi perdapil/Provinsi, dipandang sudah tidak relevan lagi.

“Seperti yang kita ketahui bersama, jumlah penduduk sebagai satu-satunya dasar atau kriteria penentuan jumlah kursi perdapil/Provinsi dipandang sudah tidak relevan, sehingga perlu adanya  revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dengan menambah atau mempertimbangkan kriteria luas wilayah,” ujarnya

Kendati demikian, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mencontohkan bahwa Kalteng di satu pihak merupakan Provinsi terbesar di Indonesia pasca Papua dimekarkan,  namun dari keterwakilan Anggota Legislatif sangat kecil yakni 6 kursi DPR RI dan 45 kursi DPRD Provinsi hanya karena penduduknya belum mencukupi.

“Jumlah kursi Legislatif di Kalteng itu tidak pernah bertambah atau stagnan sejak Pemilu Jaman Orde Baru (Orba). Sehingga minimnya keterwakilan anggota legislatif kita di senayan, sedikit banyaknya mempengaruhi posisi tawar Kalteng di tingkat pusat, khususnya dalam hal kepemerintahan dan anggaran. Idealnya jumlah kursi DPR RI  menjadi 2 Dapil dengan masing2 6 kursi jadi totalnya menjadi 12 kursi. Sedangkan DPRD Provinsi dari 45 kursi menjadi 55 kursi setidaknya sama dengan kursi Legislatif di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel),” tutupnya.(ina)

https://kalteng.co
https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co        

Related Articles

Back to top button