Hukum Dan Kriminal

Empat Pengedar Narkoba Diringkus, Salah Satunya Barang Dari Ponton

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Empat pengedar narkoba diringkus, salah satunya barang dari Ponton. Pengungkapan ini dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya selama Januari 2023.

Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna mengatakan, dari seluruh pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5,58 gram dan 25 butir ekstasi.

“Empat pelaku yang kami amankan ini status mereka adalah sebagai pengedar narkotika,” katanya didampingi Kasat Narkoba AKP G.S Rahail ketika menggelar siaran rilis, Kamis (19/1/2023).

Lanjutnya, untuk salah satu pelaku yang berhasil diringkus berinisial NS (31) yang diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Menteng III, Gang Melati, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (16/1/2023) lalu.

Pada saat diringkus, polisi mengamankan sebanyak 25 butir ekstasi yang disimpan pelaku di dalam kantong celana bagian depan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Jadi ekstasi ini mau dijual ke teman-temannya dengan harga Rp 500 ribu. Tapi masih kita lakukan pengembangan terkait dari mana pelaku mendapatkan ekstasi tersebut,” ucapnya.

Kemudian, pengedar lainnya yakni EH (27) yang diringkus pada Kamis (5/1/2023) lalu, di Jalan Samudin Aman, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Pelaku diringkus pada saat hendak melakukan transaksi sabu. Saat diringkus, polisi mengamankan sebanyak 7 paket sabu dengan berat 2,36 gram.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Kampung Ponton, Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Artinya peredaran sabu di sana masih masif dan akan kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 8 miliar. (oiq)

Related Articles

Back to top button