Hukum Dan Kriminal

Sempat Buron, Kai Pelaku Penusukan Dibekuk

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Habis sudah pelarian Pelaku M Tasa (50) warga Jalan Anjir Talaran Km 13, RT 3 RW 1, Kelurahan Antar Jaya, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kai (kakek, Red) ini diamankan anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Back Up Resmob Polres Batola dan Unit Reskrim Polsek Marabahan Kota.

“Pelaku M Tasa diamankan, Selasa (7/2/2023) Pukul 23.00 WITA ditangkap di sebuah pondok lokasi persawahan Jalan Anjir Talaran KM 13 Desa Antar Jaya RT 003 RW 001, Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Rabu (8/2/2023).

Menurut Kasatreskrim, pelaku diamankan setelah menganiaya korban Muhran (45) warga Handil Barais Desa Pulau Kupang Rt. 05. Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Sabtu (28/1/2023) Pukul 23.00 WIB, di depan warung Akhmad Husaini di Desa Tarung Manuah Rt. 04 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.

“Pelaku M Tasa beserta barang bukti satu buah pisau dan satu lembar baju warna hitam milik korban sudah diamankan. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana,” tegasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kronologinya, saat korban Muhran melintas di depan warung Akhmad Husaini, korban dipanggil pelaku M Tasa yang saat itu sedang nongkrong di warung.

Kemudian terjadi perdebatan berujung dengan perkelahian hingga korban terjatuh tersandar di motor, lalu pelaku mengeluarkan pisau dari balik baju dan menusuk korban berkali-kali, melihat korban sudah terkapar pelaku segera melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di betis sebelah kanan dan luka tusuk dipunggung sebelah kanan. Korban dilarikan ke UPT Puskesmas Basarang untuk dilakukan penangan medis. (alh)

Related Articles

Back to top button