Revisi Perda Nomor 04 Tahun 2016 Sudah Tepat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng menilai keberadaan Perda nomor 04 tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi, sudah kurang sesuai dengan kondisi maupun perkembangan saat ini, sehingga perlu adanya revisi.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Y. Freddy Ering, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Senin (20/2/2023).
Menurutnya, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) membuat susunan perangkat pemerintah daerah memerlukan pembaharuan.
“Memang sudah tepat Pemprov mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan kedua Perda Nomor 04 Tahun 2016, karena Perda tersebut sudah tidak sesuai situasi maupun kondisi serta perkembangan saat ini,” ucapnya
Wakil rakyat dari Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengatakan bahwa langkah Pemerintah Pusat yang membentuk BRIN, serta mengharuskan dibentuk di setiap daerah dengan nama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDa) sudah seharusnya di apresiasi. Pasalnya, Kalteng merupakan salah satu Provinsi yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), dimana perlu dilakukannya riset maupun penelitian terhadap sumber daya tersebut.
“Dengan dilakukannya riset maupun penelitian, tentu Program dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah akan berjalan dengan lancar dan lebih optimal hasilnya. Sehingga program dan kebijakan tersebut menjadi lebih baik dan benar-benar sesuai kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing. Apalagi BRIN dan BRIDa itu juga kan berperan untuk membuat inovasi. Jadi, Badan ini tentunya sangat membantu dinas atau instansi dalam mengoptimalkan kinerjanya. Itulah kenapa kami sangat mendukung keberadaan Badan baru ini,” pungkas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.(ina)



