Hukum Dan Kriminal

Tranksaksi Sabu Depan Warung Nasi Kuning, Pengedar Narkoba Diringkus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tranksaksi sabu depan warung nasi kuning, pengedar narkoba diringkus. Pelaku berinisial SM diringkus Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng. Pria berusia 49 tahun ini diamankan di Jalan Pilau, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (22/2/2023) malam.

Untuk proses lanjut terhadap pengedar narkotika itu, ia diserahkan ke jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna dilakukan penyelidikan lebih jauh lagi.

Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP G S Rahail membenarkan pelaku berhasil diringkus petugas Subdit 3 Ditnrkoba Polda Kalteng.

“Jadi awalnya petugas dari Polda Kalteng ini sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan tersangka sering bertransaksi narkoba,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di sebuah warung nasi kuning di Jalan Pilau tersebut.

Dengan disaksikan warga setempat, ditemukan 14 paket yang diduga narkotika jenis Sabu yang disimpan pada tas slempang, satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, satu unit HP warna biru dan uang tunai sekitar Rp. 1.500.000.

“Saat kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna proses penyidiikan lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (oiq)

Related Articles

Back to top button