Hukum Dan Kriminal

Fordayak Desak Penyelesaian Sengketa Lahan, Aktivitas PT ISA Terhenti

TAMIANG LAYANG, Kalteng.cp – Empat hari aktivitas operasional PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) di Divisi I Desa Telang Siong Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim), terhenti. Terhitung sejak Kamis (16/3/2023) hingga hari ini, DPD Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Barsel dan Bartim menggelar aksi untuk menuntut hak tanah milik warga yang diduga diserobot.

Ketua DPD Fordayak Kabupaten Bartim, Rafi Hidayatullah menyampaikan, aksi yang dilakukan pihaknya akan terus berlangsung sampai menemukan titik terang. Menurutnya, menutup kawasan itu atas kuasa yang diberikan pemilik lahan.

“Kami selaku penerima kuasa menutup kawasan areal pemilik lahan, dan sudah dibantu kepolisian menengahi namun tidak ada jawaban dari perusahaan, ” ucap Raffi diwawancarai, kemarin.

Manajemen perusahaan belum bisa menjawab dan memberikan keputusan. Fordayak akan menutup kawasan dan sekitar di Divisi VI.

“Kami bersikukuh agar ini bisa diselesaikan dengan beradat dan bermartabat, harapannya ada solusi,” sebut Raffi.

Menurutnya, Fordayak sampai turun memperjuangkan hak warga karena sebelumnya beberapa kali mediasi apapun juga tidak ada keputusan dari manajemen perusahaan.

“Permasalahan dan pemortalan akan berlanjut sampai beres,” ujar Raffi. Seraya menegaskan, segala operasional perusahaan tidak diperkenankan untuk melintas atau melewati lahan yang diduga diserobot.

“Kita tidak menahan kegiatan masyarakat dan mempersilakan. Pada intinya kami mempertahankan hak dan kewajiban selaku penerima kuasa,” timpal Raffi.

Sementara itu, Manajemen PT ISA melalui Asisten Kepala Humas dan Legal, Edwin Napitu menyampaikan, terkait persoalan itu terkait klaim H. Suprianyoto alias H. Toto yang merasa bahwa beliau memiliki hak didalam HGU PT. ISA,

“Kami mewakili manajemen telah beberapa kali melakukan mediasi baik itu di aula Kecamatan Paju Epat difasilitasi Camat Paju Epat maupun di Polres Barito Timur yg difasilitasi Satintelkam Bartim dan turut hadir juga pemilik lahan yang telah membebaskan lahannya kepada PT. ISA, ” ulas Edwin.

Namun, sambungnya, karena tidak ada titik temu dan sesuai arahan dari manajemen PT. ISA disarankan agar H. Suprianyoto apabila merasa memiliki hak atas lahan/tanah tersebut dengan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.

Dia menjelaskan, pada hari Kamis (16/3) H. Suprianyoto bersama Fordayak Bartim dan Fordayak Barsel melakukan pemortalan di akses jalan utama kebun PT. ISA tepatnya Divisi 1 Blok D/E 63 yg menyebabkan aktifitas perusahaan terganggu.

“Atas aksi pemortalan tersebut perusahaan telah melakukan pengaduan kepada Kapolres Barito Timur melalui Unit SPKT pada tanggal 16 Maret 2023 dan atas pengaduan tersebut Polres Barito Timur melalui Satreskrim telah menindaklanjuti dengan mengirimkan undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada hari Selasa tgl 21 Maret 2023, ” tukasnya.(log)

Related Articles

Back to top button